UTANG BUNGA BANK TANPA JAMINAN ATAU AGUNAN TIDAK DAPAT DITUNTUT SETELAH DEBITOR DINYATAKAN PAILIT

UTANG BUNGA BANK TANPA JAMINAN ATAU AGUNAN TIDAK DAPAT DITUNTUT SETELAH DEBITOR DINYATAKAN PAILIT.jpg

Oleh

Advokat

 

Pertanyaan:

Apakah Kreditor Separatis dapat menuntut utang bunga bank tanpa jaminan atau agunan yang timbul setelah Debitor dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga?

Pembahasan:

Pada prinsipnya penyelesaian masalah Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ( “UU Kepailitan dan PKPU”) dan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Keputusan Ketua MA”).

Pasca Debitor dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga, seluruh Kreditor dapat menuntut untuk memperoleh pemenuhan perikatan (pembayaran utang) dengan cara melakukan pendaftaran kepada Kurator melalui rapat verifikasi (pencocokan) utang (Pasal 26 Jo. Pasal 27 UU Kepailitan dan PKPU, yang wajib dilengkapi dengan bukti tertulis (Pasal 115 UU Kepailitan dan PKPU Jo. Butir 5.4.4 huruf b Halaman 57 Keputusan Ketua MA).

Bahwa tidak semuanya utang dapat dituntut, kecuali jenis utang yang telah diatur di dalam UU Kepailitan dan PKPU. Adapun jenis utang yang dapat dituntut yaitu:

  1. Perjumpaan Utang Sebelum Putusan Pernyataan Pailit Diucapkan (Pasal 51 UU Kepailitan dan PKPU);
  2. Bunga Utang (Pasal 134 UU Kepailitan dan PKPU);
  3. Utang Dengan Syarat Batal (Pasal 135 UU Kepailitan dan PKPU);
  4. Utang Dengan Syarat Tunda (Pasal 136 UU Kepailitan dan PKPU);
  5. Utang Saat Penagihannya Belum Jelas (Pasal 137 UU Kepailitan dan PKPU);
  6. Utang Yang Dijamin Dengan Gadai, Fidusia, Hak Tanggungan, Hipotek, Hak Agunan Kebendaan Lainnya (Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU);
  7. Utang Yang Nilainya Tidak Ditetapkan, Tidak Pasti, Tidak Dinyatakan Dalam Mata Uang Republik Indonesia (mata uang asing) (Pasal 139 UU Kepailitan dan PKPU);
  8. Utang Atas Tunjuk (surat-surat berharga) (Pasal 140 UU Kepailitan dan PKPU);
  9. Utang Yang Dijamin Oleh Penanggung (Pasal 141 UU Kepailitan dan PKPU);
  10. Utang Tanggung Menanggung (Pasal 142 UU Kepalitan dan PKPU).

Pada prinsipnya utang bunga bank mengikuti utang pokok yang diperjanjikan oleh Debitur dan Kreditor, sehingga perjanjian tersebut menjadi bukti adanya bunga bank. Bahwa dalam kasus ini biasanya terjadi kepada perbankan, sehingga kedudukannya menjadi Kreditur Separatis, sebab utang bunga bank dan utang pokok diikat dengan jaminan atau agunan.

Namun demikian, utang bunga bank tanpa jaminan atau agunan (gadai, fidusia, tanggungan, dan hipotek) tidak dapat dilakukan verifikasi (pencocokan) utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (1) UU Kepalitan dan PKPU.

Jika utang bunga bank tanpa jaminan atau agunan dipaksakan untuk didaftarkan dalam rapat verifikasi (pencocokan) utang, maka Kurator dan Debitor berhak untuk membantah, sebagaimana diatur dalam Butir 5.4.4 huruf c Halaman 57 Keputusan Ketua MA. Lain halnya dengan utang bunga bank yang diikat dengan jaminan atau agunan diberikan hak untuk melakukan pendaftaran melalui rapat verifikasi (pencocokan) utang, tetapi utang bunga bank hanya dapat dibayarkan dengan cara pro memori, sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU Kepalitan dan PKPU.

“Pro memori yaitu hanya dapat dibayar dari hasil penjualan barang jaminan, sepanjang hasil penjualan barang jaminan mencukupi.” (Elyta Ras Ginting, “Hukum Kepailitan Rapat-Rapat Kreditor”, Sinar Grafika, 2018, hal. 77).

Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M., juga menyatakan bahwa “Jika hasil penjualan barang jaminan ternyata tidak mencukupi, maka utang bunga tersebut tidak dapat diajukan oleh Kreditor Separatis sebagai Kreditor Konkuren. Sedangkan sisa tagihan utang pokok Kreditor Separatis masih dapat diajukan untuk diverifikasi sebagai utang Konkuren jika tidak dapat dibayar lunas dari hasil penjualan barang jaminan.”

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Referensi:

Elyta Ras Ginting, 2018,” Hukum Kepailitan Rapat-Rapat Kreditor”, Sinar Grafika.