UPAYA HUKUM AKIBAT MODAL USAHA DIBAWA KABUR

 

UPAYA HUKUM AKIBAT MODAL USAHA DIBAWA KABUR

Oleh

Advokat

 

Pertanyaan:

Suatu hari saya berinvestasi uang kepada rekan saya untuk bekerjasama dalam suatu usaha bersama, namun setelah usaha berjalan rekan saya hilang tanpa kabar membawa seluruh uang bagaimana cara untuk memproses hukum terhadap rekan saya?

Pembahasan:

Pengertian investasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Oleh sebab itu banyak yang tertarik terhadap investasi ini, akan tetapi dalam berinvestasi diperlukan suatu kehati-hatian, karena investasi merupakan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara memasukkan uang atau modal dengan tujuan memperoleh keuntungan dikemudian hari. Sehingga dalam berinvestasi diperlukan suatu perjanjian tertulis agar menjadi bukti adanya suatu produk hukum.

Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sedangkan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur 4(empat) syarat sah perjanjian yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Mengenai suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal

Sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Apabila dalam suatu perjanjian tidak sesuai dengan kesepakatan maka disebut sebagai cidera janji (wanprestasi).

Mengutip dari Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Perjanjian yang dibuat tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu;
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi tersebut bisa menuntut pemenuhan perjanjian seperti pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. 

Kembali lagi mengenai pertanyaan tersebut diatas apabila uang dalam usaha bersama dibawa kabur oleh teman maka itu termasuk dalam hukum pidana yaitu Penggelapan Pasal 372 KUHP, berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi:

  1. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)