SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN DAPAT DIJAMINKAN UNTUK HUTANG BANK
Oleh
Advokat
Pertanyaan:
Apakah Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dijaminkan untuk proses pinjaman uang ke Bank?
Pembahasan:
Menurut G. Kartasapoetra Hak Guna Bangunan yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Selain atas tanah yang di kuasai oleh Negara, hak guna bangunan dapat pula diberikan atas tanah milik seseorang. (G. Kartasapoetra, 1992 :10)
Hak guna bangunan diatur dalam Pasal 35 sampai Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 19 sampai Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah dan Pasal 34 sampai Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria mendefinisikan Hak Guna Bangunan adalah sebagai berikut:
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun dan Hak guna bangunan juga dapat beralih maupun dialihkan kepada pihak lain.
Hak guna bangunan diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sedangkan tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan terdiri atas Tanah Negara, tanah Hak Pengelolaan dan Tanah Hak milik.
Terjadinya Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan di atas tanah Negara maupun tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri, sedangkan Hak Guna bangunan di atas Tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib di daftarkan pada Kantor Pertanahan agar dikeluarkan Sertifikat hak Atas tanah sebagai tanda bukti hak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Hak Pemegang hak guna bangunan:
- Menggunakan dan memanfaatkan Tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
- Mendirikan dan mempunyai bangunan di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;dan/atau
- Melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pembahasan di atas jika dikaitkan dengan pertanyaan tersebut Hak Guna Bangunan setelah didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar dikeluarkan Sertifikat hak Atas tanah sebagai tanda bukti hak, sertifikat tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, hal ini berdasarkan Pasal 39 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan ruah susun dan pendaftaran tanah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- Undang-undang RI No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Referensi:
Kartasapoetra, 1992