PROSEDUR JUAL BELI TANAH/PROPERTI AGAR SAH SECARA HUKUM
Oleh
Advokat
Pertanyaan:
Bagaimana prosedur jual beli tanah/properti agar sah secara hukum?
Pembahasan:
Prosedur jual beli tanah untuk properti pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli tanah untuk kepentingan lainnya seperti (rumah tinggal, pergudangan, kawasan perkantoran dan lainnya).
Sah-nya suatu jual beli tanah (benda tidak bergerak) adalah harus melalui Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Bila perbuatan hukum berupa jual beli tanah tidak dilakukan dengan Akta Otentik dalam hal ini oleh PPAT diwilayah letak tanah tersebut berada, atau jual beli dilakukan secara dibawah tangan maka jual beli belum dapat dikatakan sah secara hukum.
Disamping itu yang tidak kalah penting untuk diperhatikan sebelum jual beli dilaksanakan adalah pengecekan terhadap atas hak tanah tersebut ke Kantor Badan Pertanahan setempat bilamana perlu dengan meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah/SKPT (bila objek tanah sudah bersertifikat), untuk tanah yang belum bersertifikat perlu mendapat surat keterangan dari Desa/Kelurahan sesuai data yang ada di desa terkait apakah terhadap tanah tersebut terdaftar sebagai tanah adat atau status lainnya.
Mengenai atas nama pemilik tanah juga perlu diperhatikan, sehubungan apakah tanah tersebut dimiliki oleh lebih dari satu pihak (dalam hal tanah warisan) atau apakah bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari Sertifikat tanah induk yang belum dipecah, tentunya terkait hal tersebut akan ada proses yang perlu diselesaikan dengan peneliitian dokumen secara mendalam guna menghindari timbulnya permasalahan hukum dikemudian hari.
Demikian semoga bermanfaat. Terima kasih.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah