PENCABUTAN SURAT KUASA DAN AKIBAT HUKUMNYA
Oleh
Advokat & Mediator
Pertanyaan:
Apakah kuasa yang diberikan kepada seorang Advokat dapat dicabut? Kemudian bagaimana caranya mencabutnya dan apa akibat hukumnya?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata: “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”.
Pemberian kuasa berdasarkan Pasal 1793 KUHPerdata, dapat dibuat dengan:
- Suatu akta umum
- Suatu surat dibawah tangan
- Sepucuk surat ataupun dengan lisan
- Secara diam-diam
Pemberian kuasa diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Si Pemberi Kuasa dengan bebas dan merdeka dapat memberikan kuasa kepada siapapun untuk mewakili kepentingannya yang ia yakini dapat menjalankan kuasa yang ia berikan. Dalam pemberian kuasa terdapat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak baik dari si Pemberi Kuasa maupun dari Si Penerima Kuasa.
Dalam pemberian kuasa dapat terjadi secara cuma-cuma maupun disepakati biaya jasa yang akan diterima si Penerima Kuasa. Dalam menjalankan kuasa, si Penerima kuasa dilarang melampaui batas kuasa yang diberikan oleh si Pemberi Kuasa. Apabila hal ini dilanggar dan mengakibatkan kerugian bagi si Pemberi Kuasa maka, Si Penerima Kuasa patut mempertanggungjawabkannya dan si Pemberi Kuasa juga dapat melakukan langkah awal dengan melakukan pencabutan surat kuasa.
Berakhirnya Pemberian Kuasa diatur dalam Pasal 1813 KUHPerdata. Didalam pasal tersebut pemberian kuasa berakhir apabila:
- Penarikan kembali dari Pemberi Kuasa
- Atas permintaan dari Penerima Kuasa
- Salah satu pihak meninggal dunia
- Salah satu pihak dalam pengampuan atau pailit
- Karena perkawinan perempuan si Pemberi atau Si Penerima Kuasa
Berdasarkan ketentuan diatas, maka si Pemberi Kuasa dapat mencabut kuasanya dari si Penerima Kuasa. Untuk cara pencabutannya, dapat secara tertulis maupun lisan dan waktunya bisa kapan saja. Namun sangat disarankan pencabutan kuasa dapat dilakukan dengan surat. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan si Pemberi Kuasa. Sehingga surat pencabutan dapat dijadikan bukti surat.
Akibat hukum berakhirnya pemberian kuasa tersebut maka Si Penerima Kuasa tidak memiliki kuasa atas nama si Pemberi Kuasa. Begitupun sebaliknya, si Pemberi Kuasa juga tidak dapat meminta si Penerima Kuasa untuk menjalankan lagi kepentingan atas namanya. Terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak harus segera diselesaikan misalkan terdapat pengembalian dokumen-dokumen atau pembiayaan sesuai yang diperjanjikan (apabila ada).
Demikian jawaban dari saya, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
Djaja S. Meliala, SH.,M.H.2008. Penuntut Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Bandung: Nuansa Aulia