PEMBUBARAN PERUSAHAAN YANG SUDAH TIDAK BEROPERASI
Oleh
Advokat
Pertanyaan:
Bagaimana cara membubarkan perusahaan yang sudah tidak beroperasi?
Pembahasan:
Perusahaan yang sudah tidak beroperasi memang sebaiknya dibubarkan saja, karena jika didiamkan akan menimbulkan beban tersendiri pada para pengurus dan pemegang saham. Meskipun perusahaan tidak beroperasi, namun beberapa kewajiban sebagai perusahaan tetap harus dijalankan seperti:
- Kewajiban lapor pajak, meskipun nihil namun tetap harus membuat Surat Pemberitahuan (SPT)
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), kewajiban ini apabila tidak dilakukan perusahaan bisa dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pasal 31 huruf b “BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau Instansi Teknis terkait sesuai dengan kewenangannya, mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8”
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), karena kalau tidak dilakukan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan pasal 10 menyatakan “Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,-.(satu juta rupiah)”
- Wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir”
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UUPT, “Pembubaran Perseroan Terbatas dapat terjadi akibat:
- berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- atau karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sementara untuk proses pembubaran, prosedurnya tetap sesuai dengan ketentuan UUPT yaitu melalui proses likuidasi dengan urutan sebagai berikut:
- Menunjuk likuidator, likuidator adalah orang yang bertanggung jawab untuk melakukan likuidasi perseroan. (vide pasal 146 ayat (2) UU PT)
- Melakukan pemberitahuan dan pengumuman pembubaran perseroan melalui media massa dan juga Berita Negara paling lambat 30 hari dan menyematkan kata “dalam likuidasi” setelah nama perseroan. (vide pasal 147 ayat (1) UU PT)
- Memberikan kesempatan selama 60 hari kepada kreditor untuk mengajukan tagihan kepada perseroan dalam likuidasi. (vide pasal 147 ayat (3) UU PT)
- Likuidator melakukan pemberesan harta kekayaan
- Pengumuman Rencana Pembagian Hasil Kekayaan Likuidasi. (Vide Pasal 149 Ayat (2) UU PT)
- Memberikan kesempatan kreditur untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri paling lambat 60 hari setelah keberatan/tagihan yang diajukannya ditolak oleh likuidator (Pasal 149 ayat (4) UU PT/ Pasal 150 ayat (1) UU PT)
- Pembayaran kepada kreditur menggunakan kekayaan perseroan
- Likuidator membuat laporan pertanggungjawaban pada RUPS, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Likuidasi
- Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum PT pada Berita Negara RI. (Vide Pasal 152 Ayat (8) UU PT)
Keputusan pembubaran perseroan ini bisa melalui RUPS maupun diluar RUPS dengan menggunakan mekanisme keputusan sirkuler. Hal ini merupakan solusi apabila pemegang saham mengalami kesulitan untuk berkumpul untuk melakukan RUPS.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal