KETENTUAN HUKUM AKIBAT LUPA TANGGAL BERAKHIRNYA PERJANJIAN

 

KETENTUAN HUKUM AKIBAT LUPA TANGGAL BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Oleh

Advokat

 

Pertanyaan:

Bagaimanakah akibat yang ditimbulkan apabila surat perjanjian sewa menyewa tidak sengaja hilang, sedangkan pihak penyewa dan yang menyewakan lupa tanggal berakhirnya perjanjian sewa menyewa?

 

Pembahasan:

Dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dijelaskan, bahwa “Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak”.

Sewa menyewa tidak selalu dibuat dengan perjanjian tertulis. Kadang kala, perjanjian sewa menyewa juga dibuat secara lisan, dan itu juga sah secara hukum. Namun keduanya punya masing-masing perbedaan keuntungan dan kerugian tersendiri.

Perjanjian sewa menyewa secara lisan diatur dalam Pasal 1571 KUHPerdata. Dinyatakan bahwa, “Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat”.

Para pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa secara lisan bisa jadi sangat diuntungkan apabila salah satu pihak di antaranya ada yang merasa harus menghentikan perjanjian tanpa perlu mendapat persetujuan dari pihak lain. Sementara kerugiannya adalah tentu apabila menjadi pihak menerima pemutusan/pembatalan perjanjian.

Kemudian perjanjian sewa menyewa secara tertulis, memang punya lebih banyak keuntungan daripada secara lisan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1570 KUHPerdata, “Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu akan berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu”. Artinya, perjanjian sewa menyewa secara tertulis akan berakhir dengan sendirinya bila batas waktu ditentukannya perjanjian telah lampau.

Merujuk pada pertanyaan di atas, tentang perihal hilangnya surat perjanjian dan para pihak sama-sama lupa dengan tanggal berakhirnya perjanjian, maka pilihan yang dapat ditempuh oleh para pihak adalah bersepakat menentukan kembali batas waktu berakhirnya perjanjian sewa menyewa yang sedang dijalankan. Namun apabila para pihak bersepakat ingin memperpanjang perjanjian sewa menyewa, para pihak juga dapat langsung menyepakati agar langsung mengakhiri perjanjian yang sedang berjalan lalu membuat perjanjian baru.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muharram Syahri Siregar

Muharram Syahri Siregar

Advokat