KETENTUAN AHLI WARIS DALAM PELUNASAN HUTANG WARIS

 

KETENTUAN AHLI WARIS DALAM PELUNASAN HUTANG WARIS

Oleh

Advokat Peradi/Wasekjen PBH PERADI PUSAT

 

Pertanyaan:

Apabila seorang pewaris meninggalkan harta sebesar 500 juta, namun pewaris masih mempunyai hutang sebesar 700 Juta. Apakah ahli waris wajib untuk membayarnya dan melunasi kekurangan atas hutang pewaris?

Pembahasan:

Beberapa pendapat ahli yang menyatakan pewaris itu adalah “orang yang meninggal dunia dan mempunyai harta peninggalan.” Kami mengutip salah satu pendapat ahli dari Erman Suparman, yang mengatakan pewaris adalah seorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.

Selain itu, masih banyak pendapat ahli tentang pewaris, hal ini berkaitan adanya hak-hak dan/atau sejumlah kewajiban kepada ahli warisnya. Sedangkan pewaris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara garis besar terdapat dua kelompok yang layak dan berhak disebut sebagai ahli waris. Kelompok pertama adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan pasangan kawin (suami/isteri) yang hidup terlama dengan pewaris sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kelompok kedua adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pewaris dalam surat wasiat (testament) ketika pewaris masih hidup, bisa mereka yang mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris baik sah maupun luar kawin, atau pasangan kawin (suami/isteri) pewaris yang hidup terlama dengan pewaris, atau bisa juga orang lain, dan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan utang pewaris, hak, dan kewajiban tersebut timbulnya setelah pewaris meninggal dunia sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 954 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ahli waris dengan pewaris mempunyai hubungan hukum yang sangat kuat di mata hukum. Semasa hidupnya seseorang pasti mempunyai pasangan hidup, keturunan dan atau harta, hutang piutang dan atau nazar/janji yang belum dilaksanakan atau belum ditunaikan.

Pinjaman ini terkadang ada yang diketahui dan disetujui keluarganya dan ada yang tidak diketahui keluarganya. Segala bentuk pinjaman ini baik yang diketahui dan disetujui keluarga dan atau yang tidak diketahui wajib dilunasi semasa pewaris hidup. Sering terjadi masalah hukum dikemudian hari setelah pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan beban berupa hutang piutang dan atau nazar atau janji yang belum di laksanakan/ditunaikan.

Ahli waris tidak memiliki kewajiban membayar hutang dan beban harta-harta peninggalan melebihi dari nilai harta peninggalan pewaris. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1032 KUHPerdata yang menyebutkan:

”Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:

  • bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
  • bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu”.

Bahkan ahli waris dapat membebaskan diri dari kewajiban pembayaran hutang dengan catatan ia menyerahkan semua harta peninggalan kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.

 

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Referensi:

  1. Chaidir Ali, 1978, Yurisprudensi Indonesia Tentang Tanah, jiid 2, Bina cipta.
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesi
  3. Natsir Asnawi, Hukum Harta Bersama, Penerbit Prenamedia Group