ALASAN APARAT PENEGAK HUKUM DAPAT DINILAI SEBAGAI PELAKU PELANGGAR HAM DALAM PENGAMANAN DEMONSTRASI

 

ALASAN APARAT PENEGAK HUKUM DAPAT DINILAI SEBAGAI PELAKU PELANGGAR HAM

Oleh

Advokat

 

Pertanyaan:

Ketika ada demonstrasi mahasiswa dan terjadi chaos di lapangan bahkan sampai menimbulkan perusakan fasilitas umum oleh mahasiswa. Polisi sebagai aparat penegak hukum berusaha untuk mengamankan para mahasiswa tersebut, baik sengaja maupun tidak sengaja Polisi melakukan pemukulan kepada mahasiswa tersebut. Kenapa polisi dalam hal ini dinilai sebagai pelanggar HAM?

Pembahasan:

Demonstrasi Dalam Konsepsi HAM

Sebelum lebih jauh memahami demonstrasi, penting bagi kita semua memahami konsepsi HAM sebagai sebuah prinsip yang paling fundamental. Demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Dalam mukadimahnya Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A 9 (III) khususnya pada bagian menimbang bagian ketiga dinyatakan “bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.”

Merujuk pada pertimbangan tersebut Hak-Hak Manusia wajib dilindungi oleh Peraturan Hukum. Oleh karenanya Pemerintah Indonesia sudah merafitikasi seperangkat hukum HAM Internasional ke dalam hukum positifnya mulai dari Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005, Konvensi Internasional menentang Penyiksaan dan Konvensi Internasional HAM lainnya. Selain itu, Pemerintah telah memasukkan BAB Khusus tentang HAM dalam UUD Tahun 1945 yang pengaturannya dimuat dalam Pasal 28A – 28J. Kemudian secara khusus juga telah diatur perihal HAM dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia secara khusus menegaskan perihal kemerdekaan menyampaikan pendapat “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.” (Pasal 19)

Hak untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi dalam literasi HAM merupakan hak yang dapat dibatasi, namun demikian pembatasannya harus jelas sebagaimana Pasal 28 J “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Poin dari pasal ini adalah menegaskan bahwa pembatasan tertentu hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum. Karenanya jika pun mau melakukan pembatasan harus jelas melalui aturan perundang-undangan sehingga tidak dijadikan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi warga negara dengan alasan yang sifatnya politis.

Pelaksanaan Demonstrasi & Kewajiban Negara

Jika merujuk pada konsepsi HAM, maka pelaksanaan demonstrasi dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak dengan menggunakan kekerasan. Sebab kekerasan atas nama apa pun tidak dibenarkan. Sejatinya HAM secara konsepsi jika dilihat secara vertikal adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang. Sedangkan secara horizontal adalah sesama warga negara harus menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati tanpa memandang perbedaan apa pun.

Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia telah menegaskan persaudaraan diantara sesama umat manusia. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” (Pasal 1). Dengan demikian semangat persaudaraan sesama umat manusia menjadi sebuah keharusan. Sehingga merujuk pada hal tersebut pelaksanaan demonstrasi penting dilakukan dengan cara-cara damai.

Kewajiban negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD Tahun 1945 “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Karenanya negara terutama Pemerintah berkewajiban memastikan hak-hak warga negara dalam rangka menyampaikan kebebasan berekspresi melalui demonstrasi.

Sebagai representasi negara dalam pelaksanaan demonstrasi khususnya Kepolisian yang memiliki kewajiban dalam rangka mengamankan jalannya demonstrasi. Institusi Polri sudah dibekali dengan seperangkat aturan tentang bagaimana melaksanakan pengamanan. Secara internal Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Impelemntasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.  “bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.”

Sebagai catatan reflektif, dalam pelaksanaan demonstrasi juga terdapat aksi kekerasan dalam bentuk pengrusakan fasilitas publik dan melakukan kekerasan dalam bentuk lainnya. Begitu juga dengan penanganan demonstrasi juga terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan sehingga dapat berpotensi terjadinya pelanggaran HAM. Kedua hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.

Sebagai penutup pelaksanaan demonstrasi idealnya dilakukan dengan cara-cara yang damai tanpa kekerasan. Pun demikian negara melalui perangkatnya sebagai pemangku kewajiban memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi dapat berjalan dan menghindari pendekatan represif dalam menangani demonstrasi damai.

 

Dasar Hukum:

  1. Deklarasi Hak-Hak Asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (DUHAM PBB)
  2. Undang-Undang Dasar 1945
  3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Impelemntasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
Daud Berueh

Daud Berueh

Esensi negara hukum adalah "the rule of law, bukan the law of the rulers" (kuasa hukum, bukan hukum penguasa)! - (Yap Thiam Hien)