AKIBAT HUKUM UANG SISA BELANJA TIDAK DIKEMBALIKAN KEPADA MAJIKAN

 

AKIBAT HUKUM UANG SISA BELANJA TIDAK DIKEMBALIKAN KEPADA MAJIKAN

Oleh

Advokat

 

Pertanyaan:

Apakah dapat dipidana, apabila seorang ART tidak memberikan uang kembalian belanja sebesar Rp.  20.000,- kepada majikanya?

 Pembahasan:

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada saya. Atas pertanyaan tersebut saya memberikan pendapat secara hukum sebagai berikut:

Asisten Rumah Tangga (ART) orang yang bekerja kepada pihak lain yaitu majikan. ART bekerja sesuai dengan perintah dan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dengan majikan. Hematnya ada kesepakatan dalam melakukan hak dan kewajiban antara ART dengan majikannya, salah satunya belanja kebutuhan rumah tangga majikan.

Kembali kepada pertanyaan, apakah ART bisa dipidana apabila tidak memberikan kembalian uang belanja sebesar Rp 20.000,- kepada majikannya? Menurut saya, bahwa uang kembalian uang belanja Rp 20.000,- bukan merupakan hak daripada ART tapi itu merupakan kepunyaan atau milik dari pada majikannya, maka harus dikembalikan kepada yang mempunyai hak, kecuali majikannya telah melepaskan haknya atas uang Rp 20.000,- tersebut menjadi kepunyaan atau milik ART. Sepanjang tidak ada pelepasan hak secara lisan maupun tulisan, maka uang Rp 20.000,- tersebut merupakan milik daripada majikannya.

ART dapat dipidana jika tidak mengembalikan uang kembalian belanja Rp 20.000,- tersebut dengan syarat majikan sudah meminta uang kembalian tersebut baik secara lisan ataupun secara tertulis, jika sudah diminta uang kembalian belanja tersebut kepada ART, ART tidak memberikannya maka ART tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 373 KUHP.

Pasal 372 KUHP menyatakan:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 373 KUHP menyatakan

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Menurut pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal Hal 259 mengatakan:

“seorang menerima uang gaji kelebihan dan tidak mengembalikan uang kelebihannya itu dipandang sebagai penggelapan”

Dari penjelasan di atas, bahwa tindakan ART yang tidak mengembalikan uang kembalian belanja sebesar Rp 20.000,- dapat dipidana dengan syarat sudah ada upaya penyelesaian secara musyawarah dan/atau permintaan/notifikasi ataupun somasi secara lisan ataupun tertulis dari majikan kepada ART untuk meminta kembalian uang tersebut. Jika belum ada permintaan secara lisan atau tertulis maka ART tidak dapat dipidana, karena belum ada itikad buruk dari ART dalam menjalankan perjanjian kerja yang disepakati antara majikan dengan ART, maka perjanjian yang disepakati para pihak berlaku sebagai undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 No.  4/Yur/Pid/2018 yang tercermin dalam Putusan Majelis Hakim dibawah ini:

Putusan No. 1689 K/Pid/2015 yang menyebutkan:

Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan kasus Terdakwa bukan kasus pidana melainkan kasus perdata selanjutnya utang piutang, antara Terdakwa dengan Astrindo Travel tidak dapat dibenarkan karena Terdakwa dalam pemesanan tiket tersebut telah menggunakan nama palsu atau jabatan palsu, hubungan hukum keperdataan yang tidak didasari dengan kejujuran, dan itikat buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan.

Putusan No. 366 K/Pid/2016 pada pokoknya  menyatakan:

bahwa “perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi tetapi penipuan”.

Putusan No. 211 K/Pid/2017 pada pokoknya menyatakan:

bahwa meskipun hubungan hukum antara Terdakwa dan Saksi Korban Robert Thoenesia awalnya 43 pinjam meminjam uang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk modal kerja proyek pengadaan bibit kakao Dinas Perkebunan Propinsi Sulawesi Selatan. Namun, sebelum melakukan pinjaman tersebut Terdakwa telah memiliki itikad tidak baik kepada Saksi Korban Robert Thoenesia, maka perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 378 KUHP.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.