AKIBAT HUKUM PEMALSUAN SURAT KETERANGAN TANDA KELAKUAN BAIK SAAT MELAMAR PEKERJAAN
Oleh
Advokat
Pertanyaan:
Apakah seseorang yang melamar pekerjaan dengan memalsukan surat keterangan tanda kelakuan baik atau dikenal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat di Pidana?
Pembahasan:
Surat Keterangan Tanda Kelakuan Baik atau dikenal sebagai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini instansi Kepolisian Republik Indonesia. Seseorang yang melamar pekerjaan dengan memalsukan surat keterangan tanda kelakuan baik dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu karena surat tersebut telah dipergunakan untuk memenuhi suatu syarat dalam melamar suatu pekerjaan yang ditentukan oleh perusahaan atau dipergunakan dengan maksud dan tujuan agar diterima bekerja diperusahaan tersebut.
Atas perbuatan orang tersebut yang memalsukan surat keterangan tanda kelakuan baik yang tidak pernah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat dilaporkan kepada Kepolisian dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP menjelaskan:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal halaman 195-196 menyatakan:
Yang dimaksud dengan Surat Palsu dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP ialah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lainnya. Surat yang dipalsu itu harus surat yang:
- Dapat menimbulkan sesuai hak (misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lain-lain
- Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya
- Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu) atau
- Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan lain-lain).
Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan pemalsuan surat dapat dikategorikan dua bentuk:
- Membuat surat palsu yaitu membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar)atau membuat surat demikian rupasehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar.
- Memalsu surat yaitu mengubah surat demikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari yang aslinya atau surat tersebut menjadi lain dari pada yang asli.
Dari penjelasan R. Soesilo tersebut, bahwa tindakan seseorang yang memalsukan surat keterangan tanda kelakuan baik merupakan perbuatan membuat surat palsu karena surat keterangan tanda kelakuan baik tidak pernah diterbitkan instansi berwenang atau palsu.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana